Legalitas Organisasi
Komitmen Transparansi & Kepatuhan Hukum Organisasi
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Ekonomi Kreatif Inovasi Nusantara & UMKM Indonesia (ASIKIN) berdiri dan beroperasi secara sah berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap dokumen legalitas, izin operasional, dan kepengurusan telah terdaftar secara resmi pada kementerian serta instansi terkait.
Kemenkumham RI
Badan Hukum Terdaftar
NPWP Badan
Wajib Pajak Resmi
NIB OSS-RBA
Izin Operasional Aktif
AD ART
Anggaran Dasar & Rumah Tangga
Daftar Dokumen & Surat Keputusan
Berikut rincian dokumen keabsahan, akta notaris pendirian, nomor registrasi lembaga, serta ketetapan hukum organisasi.
SK Terdaftar Kemenkumham RI
NPWP Badan
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4 Pilar Landasan Hukum ASIKIN
Prinsip kepatuhan hukum yang menjadi landasan operasional dan kemitraan strategis organisasi kami.
Transparansi Publik
Keterbukaan informasi legalitas dan akuntabilitas bagi anggota, instansi pemerintah, dan masyarakat luas.
Perlindungan UMKM
Memberikan kepastian hukum dan advokasi profesional bagi seluruh pelaku usaha binaan di Nusantara.
Sinergi Kebijakan
Bermitra aktif dengan kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga swasta sesuai koridor regulasi.
Kepatuhan Nasional
Mematuhi seluruh ketetapan perpajakan, perizinan berusaha OSS-RBA, dan regulasi ormas yang berlaku.
Permohonan Salinan Legalisir & Verifikasi Dokumen
Bagi instansi pemerintah, BUMN, perbankan, atau mitra kerja sama yang memerlukan berkas legalisir resmi atau verifikasi keabsahan dokumen organisasi, silakan ajukan surat permohonan ke Sekretariat DPP ASIKIN.